KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Polda Jawa Tengah. Sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika dengan total 386 tersangka diamankan.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Karanganyar dan Boyolali, Kurir 22 Tahun Diamankan
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar pada Senin (23/02/2026). Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F. S., menyampaikan bahwa dari total 318 kasus, sebanyak 34 kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi.
Baca juga : Polres Semarang Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total berat mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu: 4.986,97 gram (4,9 kg)
- Ekstasi: 175 butir (52,5 gram)
- Cairan sintetis: 238,74 gram
- Ganja: 2.500,17 gram (2,5 kg)
- Tembakau sintetis: 1.381,08 gram (1,3 kg)
- Psikotropika: 12.820 butir (3,8 kg)
- Obat berbahaya: 176.982 butir (53 kg)
Menurut Dirresnarkoba, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan, yakni maksimal tujuh hari setelah adanya ketetapan pemusnahan.
“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai aturan. Kami hanya menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Di tingkat Polres jajaran, narkotika yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Sementara itu, pada kesempatan press release kali ini, turut dimusnahkan barang bukti seberat 28,59 kilogram, terdiri atas sabu 97,88 gram dan 94.995 butir obat berbahaya dengan berat sekitar 28,49 kilogram.
Baca juga : Komitmen Kapolda Jateng Lindungi Masyarakat dari Narkoba, Terima Kunker Komisi III DPR RI
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Jateng memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegas Kombes Pol Yos Guntur Yudi.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dan berani melaporkan kepada pihak berwenang.
Baca juga : Polda Jateng Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Sita dan Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda Jateng Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak apatis terhadap ancaman narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto.
Selain penindakan tegas, Polda Jateng juga mendorong sinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat untuk mengintensifkan sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba. Dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika juga dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosial.
Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda Jateng berharap mampu menekan angka peredaran narkoba sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah. (Red.ADC/.hms)




