Lerai Perkelahian Saat Patroli Ramadhan, Anggota Polisi Diserang Pemuda Mabuk di Kaliwungu Kendal

Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menunjukkan BB Kasus Penganiayaan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (09/03/2026). (Foto:Doc)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Niat menjaga keamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan justru berujung aksi kekerasan terhadap aparat. Seorang anggota polisi di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menjadi korban penyerangan saat berusaha melerai perkelahian sekelompok pemuda pada Minggu dini hari (08/03/2026).

 

Peristiwa tersebut kini telah ditangani oleh jajaran Polres Kendal, yang berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Baca juga : Permen Komdigi 9/2026 Resmi Terbit, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Demi Perlindungan Digital

 

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Mapolres Kendal pada Senin (9/3/2026). Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari patroli gabungan yang dilakukan jajaran Polsek Kaliwungu bersama unsur Forkopimcam untuk menjaga situasi kamtibmas selama Ramadhan.

 

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolres.

 

Patroli dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dari Mapolsek Kaliwungu menuju area parkir Masjid Kaliwungu untuk apel gabungan. Setelah apel selesai, tim bergerak menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kaliwungu, mulai dari Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.

 

Situasi sempat terpantau kondusif hingga sekitar pukul 03.30 WIB, ketika polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya perkelahian pemuda di kawasan Dukuh Tridasari, Desa Krajan Kulon.

 

Baca juga : Polda Jateng Matangkan Mitigasi Mudik Lebaran 2026, Pos Terpadu Kalikangkung Jadi Pusat Kendali

 

Petugas yang tiba di lokasi mendapati dua pemuda tengah berkelahi dan dikelilingi sejumlah rekannya. Polisi segera turun tangan untuk melerai pertikaian tersebut.

 

Namun, suasana yang awalnya hendak ditenangkan justru berubah menjadi ricuh.

 

Salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) kembali melayangkan pukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.

 

“Ketika anggota kami berusaha melerai, justru mendapat serangan dari para pelaku. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” kata Kapolres.

 

Melihat situasi semakin memanas, petugas berupaya mengendalikan keadaan. Namun para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

 

Baca juga : Hujan Tak Surutkan Semangat, Relawan Kota Semarang Bagikan Ratusan Takjil di Kalibanteng

 

Meski demikian, salah satu pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara pelaku lainnya ditangkap setelah polisi melakukan penyisiran lanjutan sekitar pukul 04.30 WIB.

 

“Dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kapolres.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain itu, mereka tidak terima ketika aksi perkelahian yang dilakukan dibubarkan oleh polisi.

 

Baca juga : Setelah Sepekan Pencarian, Korban Anak Hanyut di Sungai Blukar Kendal Ditemukan di Perairan Demak

 

Sementara itu, anggota polisi yang menjadi korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum serta proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa hukuman terhadap pelaku bisa diperberat karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan perkembangan situasi keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar menjelang dan selama Ramadhan.

 

Baca juga : Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi BBM Saat Mudik Lebaran 2026

 

Selama 20 hari operasi berlangsung, polisi telah mengungkap berbagai kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, mulai dari peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, hingga tindak pidana narkotika dan kasus asusila.

 

“Operasi Pekat ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman,” pungkas Kapolres. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top