Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan yang memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu diamankan aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi potret miris, ketika relasi keluarga justru dimanfaatkan dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi.

 

Hasilnya, pada Kamis (24/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi.

 

Baca juga : Polda Jateng Gelar Apel Kesiapan, Pastikan Respons Cepat Hadapi Situasi Darurat

 

Dari pemeriksaan awal, AP mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah ANF, yang tak lain adalah ibu mertuanya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket tersebut kepada seorang narapidana di dalam lapas.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

 

Baca juga : Jelang May Day 2026, Polda Jateng Perkuat Perlindungan Buruh Lewat Desk Ketenagakerjaan

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” jelasnya, Sabtu (25/04/2026).

 

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari seorang narapidana berinisial AS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

 

Baca juga : Jelang May Day 2026, Polda Jateng Siapkan 372 Personel dengan Pelatihan Humanis

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menekankan bahwa peredaran narkotika kini semakin kompleks dan tidak mengenal batas, bahkan melibatkan hubungan keluarga.

 

“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

 

Baca juga : KPK Ingatkan Pemda Jateng: Pokir DPRD Rentan Penyimpangan, Pengawasan Harus Diperkuat

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top