Empat Pelaku Curanmor di Semarang Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Manfaatkan Kelalaian Korban

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditegaskan jajaran Polrestabes Semarang melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan. Keberhasilan ini menjadi hasil kerja intensif tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat yang masuk secara bertahap.

Kapolrestabes Semarang, Heri Wahyudi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima sepanjang Maret hingga April 2026.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Kota Semarang,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (30/04/2026).

 

Baca juga : Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (40), AMF (38), AW (39), dan DF (45). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kota Semarang yang diduga telah beraksi di sejumlah titik dengan modus yang serupa.

 

Kasus ini terungkap dari laporan tiga korban, yakni M.H.Y., A.P.Y., dan L.Y.P. Lokasi kejadian tersebar di kawasan Mugasari, Bojongsalaman, hingga wilayah Pedurungan.

 

Di kawasan Pusponjolo, misalnya, seorang korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di area kos. Rekaman CCTV warga memperlihatkan dua pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara di Mugasari, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor dengan pintu garasi terbuka.

 

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

 

Peristiwa serupa juga terjadi di kawasan Pedurungan, tepatnya di area parkir klinik di Jalan Majapahit. Korban yang tengah bekerja baru menyadari kehilangan kendaraannya saat kembali ke lokasi parkir.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar situasi yang minim pengawasan.

 

“Modus operandi para tersangka adalah mencari rumah atau kos dengan kondisi tidak aman, seperti pintu terbuka atau kunci kendaraan yang masih terpasang. Dari situ, pelaku dengan mudah mengambil kendaraan,” jelasnya.

 

Baca juga : Jelang May Day 2026, Polrestabes Semarang Perkuat Dialog dengan KASBI Jawa Tengah

 

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dari sejumlah kendaraan yang berhasil digasak.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di balik pengungkapan ini, terselip pesan penting bagi masyarakat. Kepolisian mengingatkan bahwa kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga adanya kesempatan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, kunci tidak tertinggal, dan lingkungan rumah aman,” tambah Kapolrestabes.

 

Baca juga : Pawai Ogoh-Ogoh Semarang 2026, Simbol Harmoni Lintas Agama dan Budaya

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Semarang dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top