KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Raut bahagia tak mampu disembunyikan dari wajah para korban pencurian kendaraan bermotor saat menerima kembali sepeda motor milik mereka yang sempat hilang akibat aksi kejahatan. Momen penuh haru itu terlihat saat Polrestabes Semarang menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya, Rabu (03/06/2026).
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Semarang dalam mengungkap tindak kriminal sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang sempat dirampas pelaku kejahatan.
Penyerahan kendaraan dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di Kota Semarang hingga Kabupaten Pati. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Dua pelaku yang diamankan yakni RAS (38), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, serta DWR (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Baca juga : Polrestabes Semarang Kerahkan 760 Personel dalam Operasi Gabungan, Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka utama di sebuah rumah kos wilayah Genuk pada awal Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, kami berhasil menemukan serta mengamankan puluhan kendaraan hasil curian yang berada di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Dwi Yudi Setiawan.
Baca juga : Thudong 2026 di Semarang dan Ungaran, Pesan Perdamaian dan Toleransi Menggema dari Jawa Tengah
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima korban yang telah melalui proses verifikasi dokumen dan pencocokan identitas kendaraan.
“Hari ini kami menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah. Sebelum penyerahan dilakukan, seluruh dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan kami cocokkan terlebih dahulu untuk memastikan kendaraan benar-benar kembali kepada pemiliknya,” ujarnya.
AKP Dwi Yudi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kota Semarang, khususnya kawasan Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama periode Mei 2026, agar segera menghubungi atau mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah kami amankan. Semoga semakin banyak kendaraan yang dapat kami kembalikan kepada pemilik yang sah,” tambahnya.
Baca juga : Polsek Gayamsari Bina Remaja Terlibat Tawuran Viral Rusunawa Kaligawe, Libatkan Orang Tua dan Warga
Salah satu kisah yang menyita perhatian datang dari Hilmi, mahasiswa asal Magelang yang tengah menjalani program magang di kawasan Tembalang. Ia mengaku sempat pasrah ketika sepeda motor miliknya hilang pada 7 Mei 2026.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari kelalaiannya sendiri yang meninggalkan kunci masih tergantung pada sepeda motor saat diparkir.
“Saya mengakui ada kelalaian karena meninggalkan kunci masih menempel di motor. Saya sempat berpikir motor itu tidak akan kembali. Namun Alhamdulillah, sekitar satu minggu setelah kejadian saya mendapat kabar dari kepolisian bahwa kendaraan saya berhasil ditemukan,” ungkap Hilmi.
Dengan penuh rasa syukur, ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polrestabes Semarang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Semarang. Motor saya bisa kembali dan proses pengambilannya sangat mudah, transparan, serta tidak dipungut biaya apa pun,” tuturnya.
Baca juga : Warga Ngaliyan Gelar Doa Bersama Tolak Bala, Forkopimcam dan Dishub Turut Mendukung
Keberhasilan pengungkapan jaringan curanmor ini tidak hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi masyarakat. Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang, Pelaku Mengaku Disuruh DPO
Melalui kerja keras pengungkapan kasus serta pengembalian kendaraan kepada para korban, Polrestabes Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Upaya pencarian kendaraan hasil curian lainnya pun masih terus dilakukan agar seluruh barang bukti dapat kembali ke tangan pemilik yang sah serta menghadirkan keadilan bagi para korban. (Red.ADC)




