KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Seorang pria benama Budi Hartono (52) diamankan aparat Kepolisian Resor Kendal setelah melakukan penyerangan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kendal pada Kamis (05/06/2025). Pelaku yang mengaku sebagai anggota Kostrad ini mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta membawa senjata tajam saat insiden terjadi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar kawasan Pasar Kendal. Budi terlihat mengendarai mobil secara zig-zag, hingga mengundang perhatian warga yang kemudian melapor kepada petugas patroli lalu lintas. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan menggunakan pengeras suara, pelaku justru menabrak bagian belakang mobil patroli sebelah kanan.
Kendaraan pelaku akhirnya berhenti karena terhalang mobil lain. Tanpa diduga, Budi turun dan langsung menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan, anggota Satlantas yang sedang bertugas, dengan memaksa membuka pintu mobil dan memukul korban. Di tengah aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad.
Baca juga : Polres Kendal Ungkap Kasus Pencurian Sebuah Sekolah di Boja, Pelaku Residivis Berhasil Dibekuk
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi berbahaya saat kejadian.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan warga. Pelaku kami amankan tanpa eskalasi lebih lanjut. Saat kejadian, pelaku membawa senjata tajam dan diduga kuat di bawah pengaruh narkoba dan alkohol,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (10/06/2025).
Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Bawah Jembatan Kaligarang Kurang dari 7 Jam
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Ia mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta meminum bir dan congyang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat yang sah, dengan ancaman pidana 5 tahun.
Baca juga : Video Viral Pemalakan Sopir Truk di Semarang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Samurai
Sementara itu, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ely Purwadi menyatakan bahwa pelaku bukan lagi anggota aktif TNI.
“Yang bersangkutan adalah mantan prajurit yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tahun 2018 karena desersi. Klaim sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” tegasnya.

Letkol Inf Ely Purwadi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat.
“TNI dan Polri solid. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam penanganan kasus ini. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemui hal mencurigakan,” tambahnya.
Baca juga : Polres Kendal dan Stakeholder Laksanakan Patroli Besar-Besaran di Sejumlah Titik Rawan, Gempur Premanisme
AKBP Hendry menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan secara transparan dan profesional. Ia juga memastikan pelayanan Satlantas tetap berjalan normal, serta memberikan dukungan kepada Bripda Agyl yang menjadi korban.
Dalam pendekatan yang humanis, polisi juga mengamankan anak dari pelaku yang berada dalam mobil saat kejadian. Anak tersebut kini telah diserahkan kepada keluarga terdekat untuk perlindungan dan pendampingan.
Baca juga : Bankom Polrestabes Semarang Bersama Mitra Jalin Sinegritas Dalam Misi Kemanusiaan
Polres dan Kodim Kendal menegaskan sinergi keduanya dalam menjaga keamanan wilayah tetap kuat. Masyarakat diimbau tetap waspada namun tidak panik. Negara hadir dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum apa pun. (ADC/.hms)





