KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah lama terbengkalai. Investigasi tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunannya.
Bangunan dengan total luas 2.254 m² atas nama Kristianto H dan Nyauw Farida, yang dikerjakan oleh RAH Contractor Semarang, terindikasi melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan kondisi riil tidak sesuai dengan gambar situasi maupun rencana teknis meliputi arsitektur dan konstruksi yang diajukan pada saat permohonan PBG tahun 2023.
Selain itu, pembangunan juga diduga melanggar Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Bahkan, tiang jaringan telepon dan listrik tampak berada di dalam lahan proyek, yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan publik.
Baca juga : Kebakaran di Desa Pesaren Sukorejo: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sebelumnya telah melayangkan dua surat peringatan, yaitu SP 1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tanggal 7 September 2023 dan SP 2 Nomor B/750/PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut tegas sehingga pembangunan dibiarkan terhenti tanpa kejelasan.
Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) Polda Jateng.
“Pemberian SP1 dan SP2 itu kan tahun 2023. Oleh pemilik bangunan, SP tersebut tidak diindahkan. Seharusnya Pemkot Semarang mengambil langkah tegas, langsung SP3 dan rekomendasi segel. Bukan malah mengulur-ulur hingga Mei 2024 baru diminta berhenti membangun,” tegas Yoyok, Senin (25/08/2025).
Baca juga : Bamsoet Ajak Komponen Bangsa Dukung Presiden Perangi Oligarki Politik dan Ekonomi di Indonesia
Ia juga mengingatkan potensi dampak serius jika bangunan tersebut dibiarkan beroperasi tanpa koreksi teknis.
“Jarak bangunan dengan badan jalan sangat dekat, jelas berisiko mengganggu arus lalu lintas. Belum lagi masalah jaringan listrik dan telepon yang justru berada di dalam lahan proyek. Ini sangat berbahaya,” imbuhnya.
Baca juga : Didampingi Wali Kota Solo, Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Renovasi GOR Indoor Manahan Segera Tuntas
Nada serupa datang dari M. Ariyanto, Kabid Monitoring Kebijakan Publik Indonesia Corruption Investigation (ICI). Ia menilai Pemkot Semarang terkesan lemah dalam menegakkan aturan.
“Kami curiga ada sesuatu antara owner dengan Distaru. Pemkot jangan memble. Tegakkan peraturan. Buat apa aturan dibuat kalau tidak dijalankan? Pemerintah jangan kalah dengan pelanggar hukum,” ujarnya.
Baca juga : Polda Jateng dan PDAM Luruskan Isu Air Tercemar Mayat dari Reservoir Siranda
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan pembangunan tersebut memang dihentikan karena adanya dugaan pelanggaran PBG.
“PBG diterbitkan sebelum saya menjadi Wali Kota Semarang. Info dari Distaru, bangunan tidak sesuai. Akan kami cek lebih lanjut,” jawabnya singkat.
Baca juga : Wali Kota Agustina Pastikan PBB 2025 di Semarang Tak Naik, Ada Keringanan Pajak untuk Warga
Saat awak media mencoba konfirmasi langsung ke lokasi, pemilik maupun kontraktor tidak dapat ditemui. Seorang penjaga proyek bernama Amin hanya mengatakan singkat, “Ada perubahan gambar teknis,” sebelum menutup pintu gerbang proyek.
Baca juga : Dubes Singapura Temui Gubernur Luthfi, Bahas Ekonomi Hijau dan Konektivitas Logistik
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik, kontraktor pelaksana, maupun kuasa hukum mereka belum memberikan tanggapan resmi. (ADC/.hms)