KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dan merusak fasilitas umum belakangan ini mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disertai dengan tindakan anarkis.
Baca juga : Kementerian PU dan Pemprov DKI Sepakati Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Publik
“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa, mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat. Di awal berlangsung aman dan berjalan dengan baik karena dijaga serta difasilitasi sesuai kesepakatan izin. Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, mestinya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai SOP yang berlaku,” jelas Prof. Rahayu saat ditemui di kampus Undip Tembalang, Selasa (16/09/2025).
Baca juga : Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kendal dan Kodim 0715 Laksanakan Patroli Skala Besar
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk menjaga kondusivitas. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara profesional agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku perusakan dan tindakan anarkis.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional supaya menjadi efek jera kepada masyarakat yang merusak dan berbuat anarkis,” tegasnya.
Menyoroti isu reformasi Polri yang ikut disuarakan dalam unjuk rasa dengan 17+8 aspirasi masyarakat, Prof. Rahayu menilai bahwa reformasi di tubuh kepolisian sejatinya sudah berlangsung sejak 2002.
“Reformasi setuju, tapi bukan kemudian dari nol. Karena apa yang dilakukan polisi selama ini sudah bagus, kita evaluasi saja mana yang harus dibenahi,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Polri semakin humanis dalam pendekatan kepada masyarakat, termasuk melalui program-program seperti polisi sahabat anak. Hal ini penting untuk mengubah paradigma masyarakat, terutama anak-anak, yang sering merasa takut dengan kehadiran polisi.
“Misalnya saat demo, aparat kepolisian tidak bersikap arogan atau melakukan kekerasan, kecuali jika ada aksi merusak atau melakukan penyerangan, maka dilakukan tindakan sesuai SOP Polri. Untuk mengurai massa itu kan SOP-nya, mestinya masyarakat juga paham,” tambahnya.
Baca juga : Ahmad Luthfi Bantu Ojol, Aktifkan Kembali SIM Mati Tanpa Biaya di Jawa Tengah
Prof. Rahayu berharap Polri semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga lewat kegiatan sosial dan pelayanan publik.
Baca juga : Apel Gladi Lapang Menghadapi Musim Penghujan dan Pengukuhan Pengurus FPRB 2025–2026 di Semarang
“Polri harus lebih dikenalkan kepada masyarakat, bahwa tugas mereka bukan hanya menangkap pelaku kriminal, tapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peran bhabinkamtibmas di wilayah. Fokus utama tetap menjalankan tupoksi dalam menjaga kamtibmas,” pungkasnya. (ADC/.hms)






