KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda yang pertama seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33), tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya yang berada di kamar mandi atau toilet dan yang kedua SP (36), sebagai tersangka persetubuhan anak oleh bapak tiri.
Kasus pertama melibatkan KDK (33), seorang karyawan restoran setempat, yang ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi.
Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya dan perilakunya ini sejak tahun 2022.
“Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Penegak hukum menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa KDK telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali. Pelaku mengaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi, lanjut Kombes Pol. Irwan Anwar.
KDK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kedua, hasil pemeriksaan tersangka SP (36), perbuatannya dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar.
SP dilaporkan mengancam anak tersebut, dengan menyatakan, “Saya penah mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya,” ujar SP, menyoroti sifat memaksa dari tindakannya.
Tersangka SP menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur, dia dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua tersangka tersebut menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang terlibat. Polrestabes Semarang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk waspada guna mencegah dan mengatasi kejadian meresahkan tersebut.
Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat atas insiden-insiden ini mengingatkan kita akan isu-isu yang sedang berlangsung seputar keselamatan pribadi dan perilaku etis dalam masyarakat. (Red/hms)