KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Respons cepat ditunjukkan Polrestabes Semarang melalui jajaran Polsek Gayamsari dalam menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang membuang seekor kucing dari atas Jembatan Kartini, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Peristiwa yang memicu perhatian luas masyarakat tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video tersebar di berbagai platform media sosial dan menimbulkan beragam reaksi terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan. Menyikapi hal itu, Unit Reskrim Polsek Gayamsari segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (22/06/2026) di kawasan Jembatan Kartini, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kucing tersebut sebelumnya masuk ke rumah terduga pelaku. Setelah sempat ditanyakan kepemilikannya melalui grup WhatsApp lingkungan RT namun tidak mendapatkan respons, terduga pelaku kemudian membawa kucing tersebut dan membuangnya dari atas jembatan,” ujar Kompol Riki Fahmi.
Baca juga : Kapolrestabes Semarang Pimpin Apel Petugas Polmas, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa terduga pelaku mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh maupun menenggelamkan hewan tersebut. Menurut keterangannya, lokasi tempat kucing dibuang berada di area bibir sungai yang masih terdapat daratan dan rerumputan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan akhir. Seluruh fakta dan bukti yang ada masih terus didalami guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini Polsek Gayamsari masih melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terduga pelaku, pengumpulan keterangan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga pencarian alat bukti lain yang dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut,” jelasnya.
Baca juga : Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik di Kampus Negeri, Satu Korban Resmi Melapor
Diketahui, video yang menjadi viral tersebut direkam sendiri oleh terduga pelaku dan kemudian diunggah ke grup WhatsApp lingkungan. Rekaman itu selanjutnya tersebar luas hingga mengundang perhatian publik dan memunculkan kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, petugas juga telah meminta klarifikasi kepada terduga pelaku serta membuat video pernyataan permintaan maaf atas tindakannya. Selain itu, penyidik masih mendalami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menegaskan, bahwa institusinya berkomitmen menangani setiap laporan maupun informasi yang menjadi perhatian masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami memahami kepedulian masyarakat terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, setiap fakta yang ditemukan akan didalami secara cermat. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap makhluk hidup tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga bagian dari nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat. Di sisi lain, langkah cepat kepolisian menunjukkan komitmen aparat dalam merespons setiap informasi yang berkembang dan menjadi perhatian publik.
Baca juga : Kirab Poo Seng Tay Tee ke-166 Semarakkan Semarang, Ribuan Warga Rayakan Harmoni Budaya dan Toleransi
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. (Red.ADC)




