Ini Alasan Mengapa Judi Online Disebut Menjadi Penyebab Turunnya Daya Beli Masyarakat.

JEMBRANA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Menteri Usaha Micro, Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa judi online jadi salah satu penyebab turunnya daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan saat dirinya berada di Jembrana, Bali, pada Senin (25/11/2024).

“Berdasarkan bukti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uang masyarakat Indonesia yang mengalir ke judi online mencapai Rp960 triliun dalam kurun waktu satu tahun,” papar Maman.

Ditemukan juga, 25% pendapatan bulanan masyarakat digunakan untuk judi online. Hal inilah yang menyebabkan daya beli masyarakat turun yang pada akhirnya berdampak juga ke omzet pelaku UMKM di Indonesia,” lanjutnya.

“Bahkan, ada masyarakat yang semua gajinya dipakai untuk judol. Jadi, bisa dibayangkan dampak dari judol terhadap masyarakat,” ungkap Maman.

Ia menilai judi online bukan sekedar tindakan kriminal biasanya, sebab besar dampak negatifnya bagi perekonomian.

“Rp 960 triliun yang masuk judol seharusnya bisa menggerakkan ekonomi kita kalau dipakai belanja produk UMKM,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memparkan jika ada 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta. Mirisnya, 80 ribu diantaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Untuk membatasi praktik judi online, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan jika pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi online.

Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut akan dilaporkan ke BI.

Selanjutnya, apabila terafiliasi dengan judi online, pihak BI akan membekukan rekening tersebut sehingga pengguna tidak bisa menarik uang dan melakukan transaksi.

Menurut Juda Agung, cara tersebut terbukti cukup ampuh membatasi praktik judi online. Hingga saat ini, pihak BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi online.

Selain melakukan pembekuan, Juda bersama timnya juga melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan bahaya judi online.

“Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, nonbank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya,” kata Juda Agung dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online berpotensi mencapai Rp700 triliun apabila tanpa langkah intervensi.

“Data dari PPATK itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun dan jika tidak dilakukan upaya pencegahan dia bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya,” katanya dalam Pelantikan Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Oleh sebab itu, Nezar Patria menuturkan pihaknya melakukan beragam langkah intervensi seperti pemblokiran terhadap akun judi online yang tiap hari makin bermunculan hingga memasifkan sosialisasi bahaya judol kepada masyarakat. (Red/ADC)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top