Polda Jateng Perketat Legalitas dan Kompetensi Personel Pengguna Senjata Api, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Akuntabel

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id Polda Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan akuntabel melalui penguatan standar legalitas serta kompetensi personel yang menggunakan senjata api dinas. Seluruh personel operasional yang bertugas pada fungsi berisiko tinggi diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan ketat sebelum memperoleh izin membawa dan menggunakan senjata api.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan latihan, Polda Jateng menggelar rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng.

 

Baca juga : Polda Jateng Raih Penghargaan Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Bukti Pengabdian Kolektif untuk Negeri

 

Rapat melibatkan berbagai fungsi, di antaranya SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, hingga Satbrimob Polda Jateng. Sinergi lintas fungsi tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan administrasi, pengawasan, kesehatan, psikologi, serta kompetensi personel berjalan sesuai regulasi dan standar operasional yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan senjata api merupakan bentuk penggunaan kekuatan pada tahapan tertinggi sehingga setiap personel harus memenuhi dua aspek utama secara bersamaan, yakni legalitas kepemilikan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya.

 

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” tegas Kombes Pol Artanto.

 

Ia menjelaskan bahwa legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

 

Menurutnya, kompetensi personel tidak hanya diukur dari kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap aspek hukum, prosedur operasional, hingga prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan bertanggung jawab.

 

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

 

Evaluasi internal juga menunjukkan masih terdapat sejumlah personel operasional yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi seluruh persyaratan legalitas penguasaan senjata api. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Polda Jateng agar seluruh personel senantiasa menjaga kesiapan, kemampuan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga : Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba Semester I 2026, 1.485 Tersangka Diamankan

 

Untuk memperoleh legalitas membawa senjata api, setiap personel wajib melewati proses yang berlapis, mulai dari penelitian administrasi, pemeriksaan Propam, penilaian rekam jejak kedinasan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian rekan kerja (peer assessment), hingga uji kemampuan menembak.

 

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” tambah Kombes Pol Artanto.

 

Sebanyak 410 personel operasional dijadwalkan mengikuti latihan tersebut, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jawa Tengah dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Seluruh peserta merupakan personel yang telah melalui proses penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca juga : Ledakan Laboratorium PT RAW Botanical di Kawasan Industri Candi Semarang, 1 Pekerja Tewas dan 8 Luka-Luka

 

Melalui pelaksanaan latihan ini, Polda Jawa Tengah berharap setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas, integritas, serta kompetensi yang memadai sehingga setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas. (Red.ADC)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top