SRAGEN, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pasca insiden pengeroyokan yang terjadi di Kedungupit, Sragen, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi bergerak cepat untuk meredam ketegangan dan mencegah konflik lanjutan.
Baca juga : Ditpolairud Polda Jateng Gerak Cepat Tanggap Bencana Banjir di Pekalongan
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menginisiasi pertemuan antara empat perguruan silat besar di Sragen, yaitu: PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, PSHT Cabang Sragen, IKSPI Kera Sakti dan PSNU Pagar Nusa.
Melalui pertemuan ini, dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Sragen.
Acara yang digelar di Hall Sibara Mapolres Sragen ini, Sabtu (01/02/2025), mulai pukul 08.00 WIB, dihadiri para tokoh pencak silat yang menyatakan komitmennya untuk menjaga persaudaraan, menghindari konflik, dan tidak terlibat dalam tindak pidana seperti pengeroyokan, perusakan, maupun provokasi antar anggota perguruan silat.
Baca juga : Wamenbud Giring Ganesha Kunjungi Untag Semarang, Dukung Program Studi S1 PKTTYME
Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak strategis lainnya, seperti Kodim 0725 Sragen, Kesbangpolinmas Kabupaten Sragen, para pejabat utama Polres Sragen, serta perwakilan dari media massa.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan pentingnya peran perguruan pencak silat dalam menjaga dan menciptakan suasana aman serta damai di tengah masyarakat.
“Surat kesepakatan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjadikan perguruan pencak silat sebagai garda terdepan dalam menjaga perdamaian, bukan sumber konflik,” ujarnya.
Baca juga : TNI-Polri dan Tim Gabungan Tanam Pohon Endemik di Jalur Pendakian Gancik, Upaya Cegah Tanah Longsor
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain
- Aktif dalam menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Sragen.
- Menjadi Panutan dan selalu meberikan suri tauladan yang baik kepada warga masyarakat Kabupaten Sragen di tengah tengah kemajemukan perguruan silat yang ada pada masyarakat Sragen.
- Tidak mudah terpengaruh dengan adanya berita hoax atau bohong yang bersifat provokatif, yang dapat memecah belah kerukunan hidup bermasyarakat di Kabupaten Sragen dan akan selalu mengklarifikasi adanya berita yang melibatkan perguruan silat kepada ketua ranting ataupun cabang guna menghindari kesalahpahaman yang berujung pada tindakan pidana maupun perdata.
- Tidak akan menggunakan atribut atau pakaian yang bersifat rasis atau menyinggung marwah perguruan silat lainya.
- Tidak akan melakukan tindakan Pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan dan pengerusakan kepada anggota perguruan pencak silat lainya dan tindakan lain yang dilarang undang-undang.
- Tidak melakukan pengerusakan terhadap simbol-simbol perguruan pencak silat (Tugu dan atau simbol lainya). Apabila terjadi pengrusakan patung/tugu/prasasti/simbol atau sebutan lain dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sragen, siap dan bersedia memperbaiki secara bersama-sama oleh seluruh perguruan pencak silat yang ada di wilayah tersebut dan tidak akan memprovokatif, menurunkan dan menggerakan massa atau upaya saling membalas dan saling merusak.
- Dalam pelaksanaan kegiatan maupun acara-acara yang menyangkut perguruan atau melibatkan perguruan silat, wajib memastikan pengamanan internal dapat mencover peserta yang hadir, tidak melakukan aksi konvoi dan knalpot brong, tidak membawa benda-benda berbahaya, tidak mengkonsumsi Miras dan Narkoba, serta mendapatkan Rekomendasi dari Ketua cabang masing-masing perguruan silat.
Baca juga : Apel Pagi Koramil 03/Serengan, Tingkatkan Semangat Tupoksi Anggota
Kapolres Sragen menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan anggota perguruan silat, proses penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, ……… (halaman selanjutnya)