Laboratorium Narkoba Jaringan Clandestine Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali Dibongkar Polri

BALI, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Laboratorium hashish di sebuah vila di Jimbaran di Bali diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Potensi penyelamatan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan menyita barang bukti yang mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah .

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba, tegas Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri dan laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi.

Jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair, tegas Komjen Wahyu menjelaskan.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” imbuhnya.

Seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO) mengendalikan jaringan ini, ungkap Polri. Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tambah Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (Red/Kholis/hms)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top