KAB.KENDAL, Bankomsemarangnews.id – Komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya. Keberhasilan tersebut menjadi langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/06/2026). Dalam perkara ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, yang diduga berperan sebagai pengambil, pengemas, sekaligus penyalur paket sabu dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pengedar Psikotropika di Caruban, 440 Alprazolam Disita
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Dody.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada tersangka. Pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, polisi melakukan penindakan di rumah tersangka yang berada di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Lingkar Kaliwungu Kendal, Tiga Kendaraan Terlibat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjalankan peran sebagai kurir sekaligus pengemas barang haram tersebut. Ia diduga menerima instruksi dari seseorang berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil sebelum didistribusikan menggunakan metode tempel atau sistem ranjau.
“Modus seperti ini merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelasnya.
AKP Dody menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat. Menurutnya, puluhan gram sabu yang berhasil diamankan berpotensi merusak banyak kehidupan apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali peredaran sabu tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Polres Kendal berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tambah AKP Dody.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda dengan kategori tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Polres Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Video Viral Kucing Dibuang dari Jembatan Kartini, Polsek Gayamsari Amankan Terduga Pelaku
Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Kendal dapat semakin terbebas dari ancaman narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa. (Red.ADC)




