KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Tersangka DW diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur selama 1 tahun hingga akhirnya berhasil diamankan pada hari Rabu (20/11/2024) oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka.
Santoso Dwi Prasetiyo Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) mengatakan, sebelumnya tersangka DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak Pengadilan Negeri Semarang, tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan Pertama dan Kedua.
“Panggilan pertama dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkapnya.
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) menambahkan, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia
mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Tersangka DW diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur selama 1 tahun hingga akhirnya berhasil kami amankan. DPO kasus tindak pidana perpajakan berhasil ditangkap” lanjut Santoso Dwi Prasetiyo.
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Santoso Dwi Prasetiyo.
Kakanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh juga menambahkan, sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk enyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930,00.
Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa. (Red/Tomo)