Kasus Pencurian Rumah Kos di Desa Panjunan Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Pati

Tersangka MOP, Kasus pencurian rumah kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jumat (24/01/2025)

PATI, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati dan mengamankan tersangka, Jumat (24/01/2025) sekitar Pkl 19.00 WIB.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MOP (29) merupakan warga asal Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus Anak Buah Kapal (ABK).

 

Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang penjaga Rumah Kos sedang melakukan aktivitas bersih-bersih di area Rumah Kos. Saat melintas di Kamar Kos No.1, outdoor AC di kamar tersebut telah hilang. Karena khawatir ada barang lain yang hilang, kemudian dilakukan pengecekan lebih lanjut, ia menemukan bahwa indoor AC dan water heater sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari adanya indikasi pencurian, penjaga Rumah Kos segera menghubungi pemilik Rumah Kos untuk melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kost, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pati Kota.

 

Baca juga : Hadapi Puncak Mudik Libur Panjang Isra’ Mi’raj dan Imlek, Polda Jateng Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi

 

Laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memulai penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian tersebut.

 

Baca juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari Korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, dan mengamankan tersangka MOP pada hari Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

“Petugas berhasil mengamankan Tersangka di Kosannya di Desa Sarirejo Pati, serta mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan. Berdasarkan keterangannya mengakui telah mencuri Water Heater Korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB dan mencuri AC pada Pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.

 

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir, Beli Sabu Secara Online

 

Kompol. M. Alfan Armin menuturkan, bahwa Modus Operandi Tersangka mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris lalu melepas AC Indoor dan Outdoor serta Water Heater di Kamar Kost Korban.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

 

Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Terungkap, Seorang Kakek Inisial SKJ Ditangkap Polisi Banyumas

 

Pengawasan keamanan di lingkungan kos, terutama untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812