Kasus Pencurian Rumah Kos di Desa Panjunan Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Pati

Tersangka MOP, Kasus pencurian rumah kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jumat (24/01/2025)

PATI, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati dan mengamankan tersangka, Jumat (24/01/2025) sekitar Pkl 19.00 WIB.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MOP (29) merupakan warga asal Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus Anak Buah Kapal (ABK).

 

Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang penjaga Rumah Kos sedang melakukan aktivitas bersih-bersih di area Rumah Kos. Saat melintas di Kamar Kos No.1, outdoor AC di kamar tersebut telah hilang. Karena khawatir ada barang lain yang hilang, kemudian dilakukan pengecekan lebih lanjut, ia menemukan bahwa indoor AC dan water heater sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari adanya indikasi pencurian, penjaga Rumah Kos segera menghubungi pemilik Rumah Kos untuk melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kost, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pati Kota.

 

Baca juga : Hadapi Puncak Mudik Libur Panjang Isra’ Mi’raj dan Imlek, Polda Jateng Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi

 

Laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memulai penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian tersebut.

 

Baca juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari Korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, dan mengamankan tersangka MOP pada hari Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

“Petugas berhasil mengamankan Tersangka di Kosannya di Desa Sarirejo Pati, serta mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan. Berdasarkan keterangannya mengakui telah mencuri Water Heater Korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB dan mencuri AC pada Pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.

 

Baca juga : Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir, Beli Sabu Secara Online

 

Kompol. M. Alfan Armin menuturkan, bahwa Modus Operandi Tersangka mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris lalu melepas AC Indoor dan Outdoor serta Water Heater di Kamar Kost Korban.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

 

Baca juga : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Terungkap, Seorang Kakek Inisial SKJ Ditangkap Polisi Banyumas

 

Pengawasan keamanan di lingkungan kos, terutama untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top