JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di Tahun 2025. Hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.
“Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga : PPN Naik Jadi 12%, Kemenkeu Pastikan Berlaku Mulai Januari 2025.
Presiden Prabowo kembali menegaskan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
“Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.
Baca juga : Kopi Gayo Mendapat Pujian Dari Menkum Supratman Saat Tutup Tahun Tematik Indikasi Geografis.
Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
Baca juga : Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Berhasil Tagih Tunggakan PKB Senilai Rp95 Miliar Dalam Sebulan
“Pak Presiden sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.
Baca juga : Dukung Kelancaran Irigasi Persawahan, Babinsa Desa Pagergunung Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai
“Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya,” kata Mari Elka.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika kebijakan itu jadi dilaksanakan pada 2025.
Menurut dia, UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa. “Bebas kok, enggak ada masalah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman mengatakan, pemerintah sudah menyepakati kenaikan PPN bakal dilakukan secara selektif. Hanya untuk produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.
“Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok,” ungkap dia.
Baca juga : Gibran Minta Kurikulum Olahraga di Sekolah Diperbaiki, Fokus Pola Hidup Sehat Anak hingga Cegah Obesitas
Pengusaha UMKM saat ini disebutnya masih mengikuti acuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
“Kalau UMKM berlaku yang 0,5 (persen), udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah. Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen),” papar Maman. (Red/ADC)