JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di perairan Tangerang, Banten. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP hadir dan menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut, Kamis (9/1/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.
“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung.
Baca juga : Panitia Somasi Penyelenggara SEC, Dituduh Provokasi Massa
Dia menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang ‘Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya’, kan kasihan nelayan kecil,” ujarnya.
Baca juga : Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold, Bamsoet Ingatkan Implikasinya
Pung menyebut penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.
“Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah,” ungkap dia.
Baca juga : Inovasi Aplikasi “Zendo”, Muhammadiyah Kembangkan Layanan Transportasi Online On-Demand
Kendati demikian, KKP hingga kini masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius ini. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.
“Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan,” tegas Pung.
Baca juga : ‘Kopi Curhat Pak Bhabin’, Dedikasi Anggota Polri Kepada Masyarakat
KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkasnya. (Tomo)