Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat, Hadirkan Kapolrestabes Semarang.

JAKARTA, BANKOM SEMARAG NEWS.ID – Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi Habiburokhman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, guna menjelaskan kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ(38). Selasa (3/12/2024).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin dijelaskan kasus tersebut secara rinci, baik terkait kejadiannya, latar belakangnya, hingga penanganan pidana maupun kode etiknya.

“Jadi kami sampaikan bahwa forum ini tidak dalam konteks menyudutkan pihak-pihak manapun, tapi justru kita ingin beri kesempatan agar bisa menyampaikan ke publik dan bagaimana penanganannya ke depan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen.

Habiburokhman menjelaskan, dalam rapat itu hadir Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

 

Baca juga : Kompolnas Berharap Penanganan Kasus Penembakan di Semarang Berjalan Profesional, Soroti Transparansi Kepolisian.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta juga menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

“Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan nggak di mana kelemahan SOP, sampai senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR.

“Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.

Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, akan tak boleh untuk membunuh rakyat.

“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.

 

Baca juga : Usulan Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri, Ditolak Anggota Komisi III DPR RI.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban berinisial GRO (17), akibat sikap tidak profesional dari anggotanya.

Atas nama pelaku Aipda RZ (38), dia pun memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Semarang, khususnya kepada keluarga almarhum GRO (17). Menurut dia, Aipda RZ mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan.

“Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan.

Dilangsing dari akun Instagram kompascom, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono juga menerangkan, bahwa dari bukti elektronik yang ada, penembakan yang dilakukan Aipda RZ (38) terhadap GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris pada rapat dengan Komisi III DPR.

Ia menjelaskan saat itu Aipda RZ (38) tengah pulang dari kantor. Di jalan, kendaraan yang ditumpanginya dipepet oleh kendaraan yang tengah kejar-kejaran. Ia lalu menunggu kendaraan tersebut dan melepaskan tembakan.

 

Baca juga : Timnas Sepak Bola Wanita Indonesia Masuk Ke Babak Final, Begini Reaksi Ketum PSSI Eric Thohir.

 

Sebelumnya, Seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO (17), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Peristiwa penembakan itu diduga terjadi pada Minggu (24/11/2024) dinihari.

Kasus itu juga mendapat sorotan dari Komnas HAM. Polisi diminta menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Meminta Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

 

Baca juga : Kasus Siswa SMKN 4 Semarang Yang Ditembak Anggota Polisi Diberi Atensi Khusus Oleh Mabes Polri.

 

Diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI dengan menghadirkan Kapolrestabes Semarang, Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dibacakan kesimpulan awal oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (3/12/2024), sebagai berikut :

  1. Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Sdr. GRO secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
  2. Komisi III DPR RI meminta Kapolrestabes Semarang untuk mengoptimalkan peran kamtibmas, khususnya dalam meningkatkan pola pembinaan perilaku remaja di kota Semarang dengan tujuan untuk mencegah maraknya tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja.

(Red/ADC)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top