Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri 7 HP di Stadion Citarum, Dibekuk di Bandung Barat

Gambar: pelaku yang telah berhasil ditangkap jajaran Satreskim Polrestabes Semarang di Bandung Barat. (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Respons cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang kembali membuahkan hasil. Kurang dari satu hari sejak aksi pencurian terjadi, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon genggam milik peserta seleksi sepak bola U-16 di kawasan Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang.

 

Seorang pelaku berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil diamankan saat berupaya menghilangkan jejak usai melarikan diri dari Kota Semarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

 

Baca juga : 23 Motor Korban Penggelapan Dikembalikan, Polsek Ngaliyan Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Semarang Timur terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (27/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi ketika para peserta seleksi tengah berada di lapangan pertandingan sehingga tas yang ditinggalkan di tribun stadion tidak dalam pengawasan.

 

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” jelas Kompol Riki.

 

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Tiga Residivis Ditangkap

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sesaat setelah menjalankan aksinya pelaku langsung meninggalkan Kota Semarang menggunakan transportasi umum. Ia diketahui membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung dengan harapan dapat menghindari pengejaran aparat.

 

Namun upaya tersebut gagal. Berbekal penyelidikan intensif serta koordinasi cepat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan AW di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam, masing-masing Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan milik para korban.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AW bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan pernah menjalani hukuman pidana selama dua tahun tiga bulan di Lapas Purwakarta pada tahun 2023.

 

Kompol Riki menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas.

 

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tegasnya.

 

Baca juga : Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Polrestabes Semarang mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat mengikuti kegiatan di tempat umum maupun lokasi yang dipadati banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan selalu berada dalam pengawasan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.

 

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di sejumlah daerah lain.

 

Baca juga : Empat Pelaku Curanmor di Semarang Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Manfaatkan Kelalaian Korban

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kecepatan respons, ketelitian penyelidikan, serta sinergi antarsatuan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pribadi tetap menjadi benteng pertama dalam mencegah tindak kriminal, khususnya di lokasi yang dipenuhi aktivitas masyarakat. (Red.ADC)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top