SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, Polda Jateng memberikan kesempatan pada tahanan untuk memberikan hak suaranya. Pencoblosan Pilkada ini dilakukan di dalam Rutan Dittahti Polda Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024).
Pemungutan suara itu kerjasama dengan KPU Kota Semarang melalui TPS 7, 8, 9 dan 10 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Para petugas dari TPS –TPS tersebut datang ke Rutan Dittahti Polda Jateng melalui sarana KSK (Kotak Surat Keliling).
“Di Rutan Polda Jateng ada 78 orang tahanan. Yang bisa memberikan hak suaranya mencapai 63 orang. Sisanya tidak bisa karena KTPnya di luar Jawa Tengah, ada juga tahanan baru masuk, lalu ada pula NIK-nya tidak terdaftar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Dirinya menjelaskan pemenuhan hak ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk tahanan yang belum memiliki vonis hukum tetap, untuk berpartisipasi pada Pilkada Serentak.
Selain di Rutan Polda Jawa Tengah, di Rutan Polres jajaran juga menyelenggarakan pemungutan suara.
“Jumlah Tahanan di Rutan Dittahti Polda Jawa Tengah dan Polres sejajaran sebanyak 1.349 orang. Yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.087 orang,” jelas Kabidhumas.
Sebelum pencoblosan, KPU dan panitia pemilu telah memberikan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan, calon yang akan dipilih, serta pentingnya suara mereka dalam pemilihan ini.
“Kalau tahanan ber-KTP Kota Semarang, bisa nyoblos Gubernur Jateng dan Walikota Semarang. Tapi kalau luar kota Semarang, hanya bisa nyoblos Gubernur Jateng,” pungkasnya. (Red/Tomo)