Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor Gajahmungkur, Motor Ditemukan di Tinjomoyo

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang saat mengamankan pelaku di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (11/08/2026)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan depan kampus, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.W. yang diduga berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD-6841-HS.

 

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir dalam kondisi tidak dikunci stang.

 

Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor di Palebon, Pelaku dan Penadah Ditangkap

 

Menurut hasil penyelidikan sementara, sepeda motor tersebut diduga diambil dengan cara didorong oleh pelaku sebelum dibawa meninggalkan lokasi.

 

“Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan tersebut. Sepeda motor kemudian dibawa menuju kawasan Hutan Tinjomoyo dan disembunyikan di lokasi tersebut,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Kamis (13/08/2026).

 

Pengungkapan perkara bermula setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya melalui Polsek Gajahmungkur.

 

Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku. Dari rangkaian penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

 

Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan W.W. di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

 

Baca juga : Curanmor Rusunawa Kaligawe Terungkap, Polisi Amankan Tersangka dan Empat Sepeda Motor

 

Dalam pengembangan pemeriksaan, petugas menemukan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Polisi juga mendapati adanya dugaan upaya untuk membuat kendaraan tersebut dapat digunakan kembali. Setelah kendaraan diamankan, tersangka diduga memanggil seorang tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci kendaraan. Tukang kunci tersebut kemudian membuatkan kunci duplikat untuk sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

 

Selain satu unit Honda Vario warna hitam, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, yakni sepasang pelat nomor AD-6841-HS serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing barang dalam perkara tersebut.

“Kecepatan laporan masyarakat dan penelusuran CCTV menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan curanmor di Gajahmungkur. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.”

AKP Dwi Yudi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, laporan korban, rekaman CCTV, serta barang bukti yang telah diamankan.

 

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada. Proses penyidikan tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H.

 

Langkah tersebut menjadi penting agar konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, tetapi diperkuat dengan berbagai alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. W.W. saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Tawuran Remaja di Mangkang, 4 Tersangka dan 17 DPO

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Penggunaan kunci stang dan pengaman tambahan menjadi langkah sederhana yang dapat memperkecil peluang kendaraan menjadi sasaran pencurian, terutama ketika diparkir di ruang publik.

 

AKP Dwi Yudi mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin memastikan kendaraan benar-benar dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan.

 

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Pastikan kunci stang digunakan dan, bila memungkinkan, gunakan pengaman tambahan. Apabila menjadi korban kehilangan kendaraan, segera laporkan kepada kepolisian karena laporan yang cepat akan membantu proses penyelidikan,” pesan AKP Dwi Yudi. 

 

Bagi masyarakat, kehilangan sepeda motor bukan sekadar persoalan hilangnya sebuah kendaraan. Bagi sebagian orang, sepeda motor merupakan alat utama untuk bekerja, mengantar keluarga, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Baca juga : Kurang dari 9 Jam, Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Celurit di Dadapsari

 

Karena itu, kewaspadaan pemilik kendaraan dan kecepatan dalam melaporkan kejadian kepada kepolisian menjadi bagian penting dalam memperbesar peluang kendaraan ditemukan serta membantu aparat mengungkap perkara secara lebih cepat. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top