SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin hingga menewaskan Gamma Rizkynata, siswa SMKN 4 Semarang terus bergulir.
Perkembangan terbaru, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkap aksi penembakan itu bukan karena tawuran pelajar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya meluncurkan tembakan karena kesal sepeda motornya dipepet oleh kendaraan salah satu pelajar tersebut.
Baca juga : Kabid Propam Ungkap Kronologi Penembakan, RDP Komisi III DPR RI.
Tindakan Robig ini dinilai menyalahi kode etik kepolisian lantaran menggunakan senjata api pada kondisi yang tidak tepat.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian?
Regulasi yang mengatur penggunaan senjata api adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan lainnya yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggunaan senjata api menjadi upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan.
Baca juga : Irwasum Polri Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Jadikan Pedoman Kinerja Demi Masyarakat Dan Negara
Hal itu sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Perkapolri 1/2009. Sementara Pasal 8 Ayat (1) mengatur sebagai berikut.
Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:
a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka.
c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Persiapan jelang Nataru 2024
Berikutnya dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009, aturan penggunaan senjata api adalah sebagai berikut.
Ayat (1): Penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
Ayat (2): Senjata api petugas hanya boleh dilakukan untuk:
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. Membela orang lain dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa manusia.
e. Menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa;
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana penanganan tidak cukup dengan langkah-langkah yang lebih lunak.
Sebelum melepaskan tembakan, aparat kepolisian wajib memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah.
Hal itu bertujuan untuk menurunkan moril pelaku dan memberi peringatan sebelum diarahkan ke pelaku.
Baca juga : Koordinasi Bankom Semarang Korwil Barat, Bersinergi Sesama Demi Kemanusiaan
Kini Robig telah dilakukan penahanan di Mapolda Jateng untuk menjalani sidang etik kepolisian.
(Red/Tomo)