KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polres Kendal bergerak cepat menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan santriwati yang mayatnya ditemukan di kebun desa Darupono Kaliwungu Selatan, pada hari kamis,17/10/2024.
Tersangka Nauval Dzul Faqar (21), warga Kabupaten Magelang, di tangkap oleh Satreskrim Polres Kendal pada hari Jumat dini hari,25/10/2024, kemudian di bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam Pengakuan tersangka Nauval, mengenal korban melalui aplikasi pertemanan OMI, dari pertemuan di aplikasi tersebut, pelaku dan korban saling bertukar nomer kontak WA, ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Kendal, Senin 28/10/2024.
Tersangka mulai berkenalan dengan korban pada 12 Oktober sampai 16 Oktober 2024. Selanjutnya memutuskan untuk bertemu dengan korban, Selama 4 hari perkenalan keduanya selalu berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu pada hari Rabu 16 oktober 2024.
Saat bertemu, tersangka menjemput korban SNH di sebuah gang dekat Ponpes, kemudian, mengajak korban jalan-jalan ke Alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu, lalu ke Boja, “Sempat mampir ke kos tersangka di daerah Panggangayom Wonorejo Kaliwungu”, untuk ambil tas.
Kemudian dari kost tersangka, korban diajak ke Boja namun korban menolak dan meminta untuk diantar ke ponpes .
Dari perjalanan itulah timbul niat jahat tersangka untuk menyetubuhi korban, hingga korban di bawa ke hutan cagar alam darupono, desa darupono kecamatan Kaliwungu Selatan, korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim, hingga terjadi percekcokan.
Saat itu, tersangka merasa emosi lantaran ajakanya ditolak korban dan bahkan tersangka mendapat tamparan dari korban dan luka cakar di bagian pipi, tersangka memiting leher korban hingga pingsan. Lalu menggorok leher korban dengan belati di lokasi kejadian. Hingga kemudian korban ditemukan tak bernyawa pada Kamis (17/10) pagi.
Belati tersebut di beli lewat aplikasi marketplace, dengan alasan untuk perlengkapan pendakian, namun alat tersebut selalu di bawa pergi oleh tersangka.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka kembali ke kos, ujarnya.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya menerangkan, tersangka menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan belati yang diselipkan di pinggangnya.
Lalu tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudara korban terlihat.
“Kemudian tersangka melepas celana korban dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak”, Setelah itu, tersangka mengambil handphone milik korban, ungkapnya
Akibat perbuatan kejinya ini, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Yono)