Polres Kendal Bersama Tim Jibom Brimob Polda Jateng Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu, Pastikan Aman dan Lancar

Ipda Ajeng Ayu Putri bersama Tim Jibom melaksanakan pemusnahan bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg, Kamis (12/03/2025)

KAB.KENDAL, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg dengan metode disposal, Kamis (12/03/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di lokasi aman yang jauh dari pemukiman penduduk di wilayah Kendal, guna memastikan keselamatan dalam proses pemusnahan.

 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto. Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota penjinak bom (Jibom) Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal dan anggota Sie Humas Polres Kendal.

Bubuk mesiu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus peredaran bahan peledak ilegal yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kendal beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah potensi ancaman dari bahan peledak ilegal.

 

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujar AKP Rizky Ari Budianto.

 

Baca juga : Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Qur’an, Dibutuhkan Peran Tokoh Agama Dalam Ciptakan Stabilitas Kamtibmas

 

Senada dengan hal tersebut, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R., S.Tr.K., menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

 

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, yang memimpin proses pemusnahan menyatakan bahwa metode disposal dipilih karena mampu menghancurkan bubuk mesiu secara total tanpa menyisakan residu berbahaya.

 

“Metode disposal memastikan bahwa bahan peledak ini benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan. Tim Jibom telah melakukan persiapan matang agar proses ini berjalan aman dan sesuai prosedur standar penjinakan bom,” jelas AKP S. Bagyo.

 

Baca juga : Polres Kendal Bentuk Satgas Quick Respon, Siap Hadapi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 1446H

 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya penyimpanan atau peredaran bahan berbahaya di lingkungan mereka.

 

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambah Ipda Ajeng Ayu Putri.

 

Setelah kegiatan selesai, tim melaporkan hasil pemusnahan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Baca juga : Polres Kendal Laksanakan Patroli Skala Besar, Ciptakan Kondisi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

 

Pemusnahan barang bukti ini berjalan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal di wilayah Kendal. (ADC/.hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top