13 Tersangka Kasus Narkoba Dan 57,71 Gram Sabu Diamankan Polresta Surakarta Dalam Kurun 43 Hari

Gambar : Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, saat Press Conference, perlihatkan BB Sabu

SURAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang turut diamankan.

 

Baca juga : Seorang Anggota Polres Puncak Jaya Jadi Korban Penembakan KKB

 

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).

“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.

 

Baca juga : Satgas Yonif 509/BY Kostrad Diserang Kelompok Bersenjata, Satu Orang Diduga Anggota OPM Tewas

 

Kapolresta menjelaskan bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

 

Baca juga : Diduga Depresi, Tetangga Tega Tikam 3 Bocah Di Deli Serdang Sumatera Utara

 

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.

“Ketiganya merupakan pengedar atau kurir ,” imbuhnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’ pungkasnya. (Tomo)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top