JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Untuk menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4–5 Februari 2025, Polri telah siapkan strategi pengamanan, perlindungan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun strategi pengamanan secara matang guna memastikan stabilitas di seluruh daerah.
“Setiap tahapan Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik oleh Polri. Harapannya, situasi yang kita lihat tetap aman dan kondusif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (03/02/2025).
Baca juga : Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Dimutasi Sebagai Kakorlantas Polri
Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil Polri berlandaskan amanah undang-undang, termasuk dalam pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.
“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, memastikan keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan profesional,” tegasnya.
Baca juga : Pertamina Resmi Luncurkan Diesel X, Bahan Bakar Ramah Lingkungan Beremisi Rendah
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa terciptanya stabilitas keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kondisi yang aman saat ini juga merupakan hasil dari kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan semua pihak terkait untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai,” tambahnya.
Baca juga : Banjir di Kaligawe, Polsek Genuk Bantu Mobilitas Pengunjung RSI
Putusan dismissal MK nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 dapat berlanjut ke tahap persidangan pembuktian atau dihentikan.
Baca juga : Rapim TNI-Polri Membahas Penguatan Ekonomi Dan Pangan
Polri tetap siaga dalam mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi pascaputusan, dengan mengutamakan prinsip keamanan yang profesional dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (ADC/hms)