PURWOKERTO, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran tempat penjual minuman keras, Rabu (15/01/2025), mulai pukul 21.20 WIB.
Kegiatan Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Purwokerto Timur dilaksanakan oleh Aiptu Anung WN, S.H., dan Aiptu A. Togatorop, S.H., yang dipimpin oleh Kanit Samapta AKP Willys S.
Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur dilaksanakan oleh Aiptu Anung WN, S.H., dan Aiptu A. Togatorop, S.H., di bawah pimpinan Kanit Samapta AKP Willys S. Kegiatan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya melalui pengawasan peredaran minuman keras.
“Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan atau menyita minuman keras sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol miras yang terdiri dari 12 botol Anggur Kolesom, 12 botol Iceline dan 24 botol Atlas dari warung milik AS yang berada di komplek pasar Kebondalem,” tutur Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Suprijadi mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo.
Baca juga : Sespimti Dikreg ke-34 dan Sespimmen Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang Resmi Dibuka Wakapolri
Dalam Operasi Cipta Kondisi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan himbauan kepada AS, seorang penjual minuman keras, agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi dari pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan preventif dan edukatif untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur.
“Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur”, tutup Kompol Suprijadi.
Baca juga : Dukung Kesetaraan Gender, Kapolri Hadiri Acara Tanwir I Aisyiyah
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan terkait peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban. (ADC/hms)