KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Aparat kepolisian dari Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menimbulkan korban jiwa. Seorang pelaku berinisial S.R. (38) berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus tragis ini bermula dari peristiwa ledakan petasan yang terjadi di wilayah Tambakrejo, Gayamsari, Kota Semarang, pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Ledakan tersebut merenggut nyawa seorang bocah berusia 9 tahun berinisial G.A.P., yang saat itu berada di dalam rumah.
Peristiwa memilukan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Rumah sederhana tempat korban tinggal mengalami kerusakan parah di bagian atap akibat tekanan ledakan yang cukup kuat.
Baca juga : Hari Kedua Idulfitri Berujung Duka, Kecelakaan Fatal Terjadi di Weleri Kendal
Seorang saksi berinisial T mengungkapkan bahwa suara ledakan terdengar sangat keras dan mengejutkan warga sekitar.
“Saya sedang berada di sekitar masjid, tiba-tiba terdengar suara ledakan keras disertai asap. Warga langsung panik dan berhamburan keluar rumah,” ujarnya.
Tak lama berselang, petugas piket Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek setempat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 01.15 WIB. Aparat segera melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.
Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas
Dalam praktik ilegalnya, pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok untuk menawarkan bahan peledak kepada masyarakat secara bebas tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, serta bahan kimia berbahaya seperti pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
Baca juga : Gandeng KPK, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Secara Preventif
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahan berbahaya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi bahan peledak ilegal tersebut.
Baca juga : KPK Fokus Pendalaman Substansi Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya penggunaan dan peredaran bahan peledak tanpa pengawasan. Di balik satu ledakan, tersimpan risiko besar yang dapat merenggut nyawa, terutama bagi mereka yang tidak bersalah. (Red.ADC)




