KPK Ingatkan Pemda Jateng: Pokir DPRD Rentan Penyimpangan, Pengawasan Harus Diperkuat

KPK melaksanakan kegiatan supervisi bersama Pemkot Semarang di Balai Kota, Selasa (31/03/2026). (Foto:DocHms)

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Jawa Tengah, khususnya dalam aspek perencanaan dan penganggaran yang dinilai masih rawan terhadap praktik penyimpangan.

 

Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas

 

Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Balai Kota, Selasa (31/03/2026), KPK menegaskan pentingnya keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, mengingatkan bahwa proses pengusulan pokir harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi menjadi celah penyimpangan.

“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” tegas Azril.

 

Menurutnya, konsistensi antara dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD hingga APBD menjadi kunci dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Baca juga : Gandeng KPK, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Secara Preventif

 

Sorotan terhadap tata kelola ini turut diperkuat dengan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang berada di angka 70,29. Capaian tersebut menempatkan Kota Semarang pada peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

 

Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa hasil tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.

 

“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya seluruh warga,” ujarnya.

 

Baca juga : KPK Fokus Pendalaman Substansi Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah

 

Pada hari kedua kegiatan, KPK juga mengumpulkan jajaran Inspektorat kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

 

Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus menyentuh kondisi riil di lapangan.

 

“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemda,” jelas Arief.

 

KPK juga menyoroti sejumlah area rawan yang harus menjadi perhatian serius, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen kepegawaian.

 

Baca juga : HUT ke-22 Bankom Polrestabes Semarang: “Mengabdi Dengan Hati, Bergerak Dengan Aksi” dalam Sarasehan dan Buka Puasa Bersama

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai bahwa Inspektorat memiliki posisi strategis dalam mengidentifikasi potensi risiko sekaligus menjadi teladan dalam penerapan integritas di lingkungan pemerintahan.

 

Baca juga : Bankom, RAPI, dan Komunitas Relawan Semarang Dukung Posko Mudik Gunungpati 2026

 

Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah di Jawa Tengah diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top