Sebagai Narsum Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senpi

Bamsoet saat menjadi Nara sumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso di Jakarta, Kamis (16/01/2025)

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI, dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Trisakti, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), mendorong pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai legislator dan akademisi,

 

Baca juga : Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua KADIN Indonesia, Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia

 

“Peraturan perundang-undangan mengenai senjata api perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi keamanan,” ujar Bamsoet sebagai narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Heru Prakoso, berjudul ‘Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri’ di Jakarta, Kamis (16/01/2025).

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak individu untuk membela diri dan kewajiban negara untuk menjamin keamanan publik. Regulasi yang ada harus memberikan kejelasan terkait kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan senjata api agar tidak disalahgunakan.

“Pembaruan aturan ini akan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga negara sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan senjata api di masyarakat,” ucapnya.

 

Baca juga : OJK Awasi Dagang Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Bamsoet Dukung Alih Pengawasan Dari Bappebti

 

Peraturan mengenai kepemilikan senjata api di Indonesia saat ini masih berpedoman pada undang-undang yang telah berlaku sejak lama, diantaranya Undang-Undang No. 8 Tahun 1948, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 20 Tahun 1960.

 

“Ketiga peraturan ini dianggap sudah usang dan kurang relevan dengan kebutuhan serta tantangan di era modern, terutama dalam konteks keamanan dan perlindungan diri,” ungkap Bamsoet.

 

Baca juga : Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold, Bamsoet Ingatkan Implikasinya

 

Perubahan dinamika sosial, perkembangan teknologi senjata, serta meningkatnya kebutuhan akan pengaturan kepemilikan senjata api yang lebih jelas, menuntut pembaruan regulasi agar dapat mengakomodasi perkembangan zaman.

 

“Regulasi yang ada saat ini juga cenderung belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemilik senjata api legal, termasuk aturan ketat mengenai penggunaan untuk keperluan bela diri,” pungkasnya.

 

Baca juga : BamSoet Dengan Catatan Politik Senayan : Merawat Ketertiban Umum Dengan Kejujuran Mengemban Kuasa Negara

 

Dengan kondisi tersebut, pembaruan undang-undang sangat penting untuk mengatur aspek kepemilikan, penggunaan, perizinan, serta pengawasan senjata api secara lebih komprehensif, sehingga sejalan dengan prinsip keamanan publik dan hak individu. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top