SKB 3 Menteri, Batasi Operasional Angkutan Barang Nataru 2024/2025

SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Operasional kendaraan angkutan barang selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diberlakukan pembatasan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng memberlakukan pembatasan angkutan barang tersebut di beberapa ruas jalan tol dan non-tol. Hal ini demi menjamin kelancaran arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Baca juga : Songsong Nataru 2024/2025, Presiden Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

 

Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, bahwa kendaraan angkutan barang yang dilarang adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.

“Selain itu juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (17/12/2024).

 

Baca juga : SE Menaker Sudah Diterbitkan Libur Nasional & Cuti Bersama Nataru, Berikut Isinya

 

Pembatasan operasional kendaraan diberlakukan di jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

Disebutkan juga , bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, yaitu pengangkut kebutuhan dan barang pokok, seperti beras, gula, minyak goreng, daging, bahan bakar minyak dan gas.

“Kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

Baca juga : Peringatan Hari Juang Kartika Ke 79 Tahun 2024, Warga Naik Panser.

 

Untuk menjamin kelancaran kendaraan selama arus balik dan puncak libur, jajaran kepolisian lalu lintas sudah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas. Seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.

“Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.

 

Baca juga : Hadirkan Program Unggulan untuk Masyarakat, Bukti Nyata Polresta Magelang Hadir Di Tengah Masyarakat

 

Adapun waktu pembatasan Operasional Jalan Tol dan Jalan Non-Tol di Provinsi Jawa Tengah adalah
– Hari Jumat, Tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan hari Minggu, Tanggal 22 Desember 2024, pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul pukul 24.00 WIB.
– Hari Selasa, Tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa, 24 Desember 2024, pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul pukul 24.00 WIB.
– Hari Kamis, Tanggal 26 Desember 2024, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul pukul 24.00 WIB.
– Hari Rabu, Tanggal 1 Januari 2025, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

 

Baca juga : Wapres Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana BAZNAS RI, Simulasi Penanganan Gempa Warnai Acara

 

Dihimbaukan kepada masyarakat, terutama kepada para pengusaha angkutan untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional tersebut. Dengan harapan kebijakan yang dilakukan dapat mengurangi potensi perlambatan arus kendaraan di jalur-jalur utama.

“Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang,” pungkasnya. (ADC)

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top