JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang sudah ditandatanganinya, Kamis (21/11/2024). Dan mengumumkan secara resmi pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Kami sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Mendagri di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Berikut ini bunyi bagian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kesatu:
Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kedua:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029 pada tanggal tersebut.
Pemilihan ini untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya disemua daerah secara serentak.
Untuk para pekerja, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menjelaskan aturan libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan mengenai libur Pilkada 27 November 2024.
Surat edaran di atas merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai aturan tersebut, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Artinya, masyarakat yang bekerja pada hari Pilkada mendapat kesempatan libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.
Berikut ini tiga poin dalam Surat Edaran Menaker tentang libur Pilkada 2024:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden dan Surat Edaran Menteri ini berlaku sejak ditandatangani dan dikeluarkan. (Red/ADC)