JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Komandan Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya telah menindak 254 anggota TNI terkait kasus narkoba. Hal ini disampaikan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polda Jateng Gelar Pemeriksaan Senjata Api
“Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dan semua anggota yang terlibat telah diberhentikan dari dinas militer.
Baca juga : Apel 3 Pilar Forkompimcam Candisari Sambut Nataru 2024/2025
“Bapak Panglima memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita limpahkan kepada pengadilan militer,” ungkapnya.
Baca juga : Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Meriahkan Natal Bersama Warga Perbatasan RI-Mly
Ia juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen kuat untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas narkoba, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Bea Cukai.
“TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba,” tambah Yusri.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen TNI untuk menjaga integritas institusi dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia. (Red/Kholis)