Permen Komdigi 9/2026 Resmi Terbit, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Demi Perlindungan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Wakil Menteri Angga Raka Prabowo (kanan) dan Wakil Menteri Nezar Patria (kiri) Kementerian Komdigi usai penandatanganan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, Jumat (06/03/2026). (Foto:DocKomdigi)

JAKARTA, Bankomsemarangnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

Penandatanganan aturan tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat (06/03/2026), didampingi Wakil Menteri Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

 

Baca juga : Taklimat Awal Tahun Presiden RI: Fokus Infrastruktur dan Program Prioritas 2026

 

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.

 

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.

 

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun milik anak secara bertahap pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.

 

Baca juga : Seminar Hukum Polda Jateng Hadirkan Wamenkum RI, Bahas Strategi Implementasi KUHP dan KUHAP

 

Dalam kesempatan terpisah, Meutya menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

 

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

 

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkap Meutya.

 

Baca juga : Tim TAA Polda Jateng Selidiki Laka Beruntun di Kab. Semarang : Teknologi Canggih Digunakan untuk Analisis Mendalam.

 

Data yang dirilis UNICEF juga menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

 

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegasnya.

 

Baca juga : Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Distribusi BBM Saat Mudik Lebaran 2026

 

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang semakin menegaskan urgensi regulasi perlindungan anak di dunia digital.

 

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru ditujukan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi.

 

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” jelasnya.

 

Baca juga : Ambulance Libas Bagikan Paket Sahur Dini Hari, Wujud Syukur dan Kepedulian untuk Warga Kota Semarang

 

Ia menambahkan bahwa regulasi ini mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

 

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.

 

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan PP Tunas, yakni pada 28 Maret 2026.

Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta orang, pemerintah menyadari tantangan implementasi di Indonesia tidaklah sederhana. Namun pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

 

Baca juga : Kolaborasi Relawan dan Ojol, 500 Takjil Dibagikan di Kota Semarang

 

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

 

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top