KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Komitmen pemberantasan kejahatan ekonomi kembali ditegaskan Polda Jawa Tengah melalui pengungkapan kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus investasi fiktif sarang burung walet yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Markas Komando Ditreskrimsus, Selasa (31/03/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang dikemas dalam skema investasi bodong.
“Hari ini kami sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka JS. Modus yang digunakan adalah investasi fiktif sarang burung walet, dengan janji keuntungan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal,” ungkapnya.
Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Handak Mematikan, Ini Kronologinya
Korban diketahui berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa penipuan berlangsung cukup lama, sejak April 2022 hingga Juli 2025, di kawasan Candisari, Semarang.
Tersangka JS (36), yang juga merupakan warga Semarang, diduga telah merancang skema penipuan sejak awal dengan menyusun data fiktif terkait lokasi usaha dan potensi keuntungan.
“Tersangka sudah memiliki niat sejak awal. Ia membuat skenario bisnis seolah-olah nyata, lengkap dengan data keuntungan. Namun pada praktiknya, dana korban justru dialirkan ke rekening-rekening fiktif yang dikendalikan sendiri,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto .
Kasus ini mulai terungkap setelah korban tidak lagi menerima kejelasan atas investasi yang dijanjikan. Upaya pencarian terhadap pelaku berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian pada awal tahun 2026.
Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas
Dalam proses penyidikan, aparat berhasil melakukan pelacakan aset (asset tracing) melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan PPATK dan pihak perbankan.
“Kami melakukan koordinasi intensif untuk menelusuri aliran dana. Sejumlah aset berhasil diamankan dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Baca juga : Kawasan Industri Kendal Buka Peluang Kerja, Perantau Jabodetabek Diajak Pulang Kampung
Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain dokumen transaksi fiktif, rekening koran, 24 token internet banking, hingga aset kendaraan dan properti. Di antaranya terdapat 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB, serta 2 sertifikat tanah.
Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp78 miliar. Sementara itu, dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diduga telah menguasai aset senilai sekitar Rp22 miliar, yang sebagian telah dialihkan, digadaikan, atau menggunakan nama pihak lain (nominee).
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Baca juga : Tim Gegana Lakukan Disposal Bahan Peledak Temuan Warga di Kramas Tembalang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Red.ADC)




