KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Polrestabes Semarang tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan memicu berkumpulnya ratusan mahasiswa di lingkungan salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, Rabu (17/06/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengaku menerima percakapan pribadi berisi pertanyaan bernuansa seksual melalui media komunikasi elektronik. Merasa tidak nyaman dan khawatir ada pihak lain yang mengalami perlakuan serupa, korban kemudian membagikan tangkapan layar percakapan tersebut sebagai bentuk peringatan kepada perempuan lain, khususnya yang beraktivitas sebagai pengemudi maupun penyedia jasa.
Baca juga : Polrestabes Semarang Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo
Unggahan itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan respons dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menerima pesan serupa dari terduga pelaku. Situasi tersebut memicu perhatian besar di kalangan mahasiswa hingga ratusan orang berkumpul di kawasan kampus untuk memantau perkembangan penanganan kasus.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Setelah menerima laporan, tim yang bertugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati benar bahwa massa mahasiswa telah berkumpul dalam jumlah besar untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.
Baca juga : Polsek Gayamsari Bina Remaja Terlibat Tawuran Viral Rusunawa Kaligawe, Libatkan Orang Tua dan Warga
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, petugas kepolisian bersama unsur pengamanan kampus melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku menggunakan kendaraan taktis Raisa Satsamapta Polrestabes Semarang yang dikawal personel Patwal Satlantas Polrestabes Semarang menuju Mapolrestabes Semarang. Proses pengamanan berlangsung aman dan massa mahasiswa secara bertahap membubarkan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga bentuk pelecehan seksual nonfisik dilakukan melalui percakapan elektronik yang mengandung muatan seksual dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban. Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat atau korban lain yang pernah mengalami chat bermuatan seksual maupun pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kompol Ni Made Srinitri, terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Sementara itu, motif di balik dugaan perbuatan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Baca juga : TNI, Polri dan Warga Bersatu Hijaukan Pesisir Tambak Lorok Semarang
Dalam proses penyidikan, Polrestabes Semarang sementara menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik. Penyidik juga masih mengembangkan pemeriksaan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun unsur pidana tambahan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual maupun pelecehan seksual nonfisik demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warga.
Baca juga : Kirab Poo Seng Tay Tee ke-166 Semarakkan Semarang, Ribuan Warga Rayakan Harmoni Budaya dan Toleransi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual. Dukungan lingkungan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap korban menjadi kunci dalam mewujudkan ruang sosial dan akademik yang bebas dari segala bentuk pelecehan. (Red.ADC)




