KOTA SEMARANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Bapenda Jawa Tengah menerapkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa sanksi keterlambatan. Namun, pengendara tetap diwajibkan memastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB masih valid dan sesuai aturan.
Meskipun Bapenda Jawa Tengah memberikan kebijakan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor, kepolisian tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum. Hal ini berarti pemilik kendaraan tetap harus mematuhi aturan terkait dokumen kendaraan.
“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” kata AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Selasa (21/01/2025).
Baca juga : Polrestabes Semarang Selenggarakan “Nice Walk” Seru, Rayakan HUT Satwa ke-24 di Simpang Lima
Mengacu pada Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah atau yang masa berlakunya telah habis dapat dikenai sanksi Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau Denda maksimal sebesar Rp500.000.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara adalah dengan membawa STNK Sah, artinya STNK dinyatakan sah jika pajak kendaraan telah dibayar sesuai jatuh tempo dan apabila pajak belum dibayar, meskipun ada kelonggaran dari Bapenda, dokumen tersebut tetap dianggap tidak valid di mata hukum.
Baca juga : Desk Ketenagakerjaan Diresmikan Kapolri, Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
Sedangkan kepolisian melakukan pengawasan di jalan dengan melaksanakan pemeriksaan rutin, petugas akan memeriksa keabsahan STNK dan kelengkapan dokumen lainnya, seperti SIM.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyatakan, bahwa sangat penting untuk dipahami, Bapenda dan Kepolisian memang merupakan dua instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.
Baca juga : Pj. Sekda Kendal Terima Aspirasi Warga, Segera Tindaklanjuti Persoalan Banjir
Bapenda mempunyai tugas dalam Pengelolaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Dan berwenang dalam memberikan kemudahan dan kelonggaran pembayaran pajak, seperti kebijakan perpanjangan waktu tanpa denda. Tujuannya dengan memaksimalkan penerimaan pajak sambil memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun untuk Kepolisian, tugasnya menegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mempunyai wewenang memastikan pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK. Dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.
Baca juga : 11 Kecamatan di Kendal Terendam Banjir, Dampak dari Jebolnya Tanggul Sungai Bodri
Kebijakan toleransi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari setelah jatuh tempo memang merupakan langkah yang bijaksana untuk meringankan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” jelas Danang.
Baca juga : Kapolri Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Jaga Keragaman Wujudkan Indonesia Emas 2045
Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi tilang, meskipun ada kebijakan toleransi pajak, kewajiban hukum tetap berlaku terlepas dari adanya kelonggaran pembayaran pajak.
“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” lanjutnya.
Baca juga : Masyarakat Berkesempatan Menjadi Mitra MBG, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kebijakan toleransi dari pihak Bapenda, masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di jalan raya. Oleh sebab itu, pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo memberikan jaminan bahwa STNK tetap sah, sehingga pengendara terhindar dari risiko terkena tilang. (ADC/hms)