Briptu WR Akhirnya Dikenakan Sangsi PTDH Oleh Polres Pemalang, Setelah Jalani Sidang Etik Polri

Kantor Polres Pemalang

PEMALANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri, yang melibatkan seorang personel anggota Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tenah, Briptu WR (32), akhirnya mendapat sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (10/1/2025).

Keputusan itu diambil Polres Pemalang setelah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2015). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

 

Baca juga : Jalin Kerjasama, Polres Purbalingga Bidangi Pengamanan Dan Pengawalan Serta Penegakan Hukum

 

Eko mengatakan institusi ini tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

 

Baca juga : KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Periode 2025 – 2030, Ngesti – Arifah Resmi Terpilih

 

Ditegaskan pula, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.

 

Baca juga : Komitmen IMO-Indonesia Dukung Pertamina Bangun Ketahanan Energi Nasional

 

Kasus ini bermula pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang yang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.

Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.

 

Baca juga : Wamendagri Bima Arya : Ajak Semua Pihak Dukung Peningkatan Kualitas Sistem Pemilu yang Lebih Baik

 

Kasus yang melibatkan Briptu WR ini menjadi sorotan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Modus penipuan dan penggelapan dengan janji penerimaan anggota Bintara Polri tidak hanya mencederai integritas Polri, tetapi juga memanfaatkan situasi masyarakat yang memiliki harapan tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka.

 

Baca juga : Sinergi KPK dan Polri, Tingkatkan Pemberantasan Korupsi

 

Poin penting yang terdapat pada kasus ini, yakni

1. Jumlah Uang yang Signifikan: Rp 900 juta, yang didapat dari penjualan tanah warisan, menunjukkan bahwa korban bersedia mengorbankan aset berharga untuk kepercayaan tersebut.

2. Penegakan Etika: Putusan PTDH oleh Polres Pemalang menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, meskipun pelanggaran dilakukan oleh anggota sendiri.

3. Efek Jera: Kapolres Pemalang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

4. Proses Hukum: Selain sanksi etik, Briptu WR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sehingga proses hukum akan berlanjut.

 

Baca juga : Kebakaran Terjadi di SPBU Cuplik, Kelurahan Bulakan, Sukoharjo, Jawa Tengah

 

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang, serta perlunya edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan janji-janji tanpa dasar hukum yang jelas.(Tomo)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top