Cabuli Anak Didik di Tempat Latihan, Pelatih Beladiri 52 Tahun Diamankan Polres Semarang

KAB. SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Seorang pelatih beladiri di Kab. Semarang harus berurusan dengan Polres Semarang, hal ini akibat sang pelatih melakukan pencabulan kepada anak didiknya di lokasi tempat latihan. Tempat latihan yang juga merupakan tempat tinggal pelaku ini, dilakukan saat anak didik yang lain belum ada yang datang.

“Kami amankan warga Kec. Ambarawa R (52 Th), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 Tahun.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, Selasa 30 Juni 2026 di Mapolres Semarang.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada 30 Maret 2026, dimana saat korban anak yang datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli peralatan latihan kepada pelaku. Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang.

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku.” Tambahnya.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Merasa ada yang tidak beres pada anaknya, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan semua yang dialami.

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan.” Tegas AKP Bodia.

Atas dua kejadian kekerasan seksual yang diungkap Polres Semarang, hal ini mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kab. Semarang serta pihak Psikolog Forensik RS. Ken Saras yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Arie B)

Scroll to Top