Demi Perkembangan OR Otomotif, KONI Setujui Perubahan Masa Bakti Menjadi 5 Tahun

Bamsoet bersama Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman di Kantor Pusat KONI di Jakarta, Jumat (07/02/2025)

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) audensi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Komplek Gelora Bung Karno, Gelora Bung Karno, Gedung Direksi, Jl. Pintu Satu Senayan lantai 8, DKI Jakarta, Jumat (07/02/2025).

 

Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menerima audiensi Dr.H.Bambang Soesatyo selaku Ketum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan juga Ketum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB.Kodrat).

Bamsoet menuturkan, KONI telah memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan masa bakti kepengurusan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Perubahan masa bakti kepengurusan IMI dilatarbelakangi untuk menyesuaikan dengan masa bakti kepemimpinan atau kepengurusan dari kelembagaan lain yang memiliki hubungan erat dengan tujuan, fungsi, tugas dan wewenangnya organisasi IMI.

 

 

“Selain itu, dalam era kompetisi yang semakin ketat dan kompleks, waktu lima tahun lebih tepat untuk melaksanakan program-program strategis dan jangka panjang. Ini disebabkan oleh banyaknya isu yang memerlukan perhatian serius dalam pengembangan olahraga otomotif. Termasuk program pelatihan, pembinaan atlet, dan penyelenggaraan event-event nasional maupun internasional,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (08/02/2025).

 

Baca juga :  ASEAN Women’s Championship 2025, Indonesia Resmi Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah

 

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, awal usulan perubahan masa bakti kepengurusan IMI berasal dari permintaan 29 IMI Provinsi. Kemudian usulan tersebut dibahas pada tanggal 16 Januari 2024 diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, yang dikuti oleh 36 IMI Provinsi.

 

Baca juga :  Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2025, IMI Bekerjasama Dengan BIJB Kertajati

 

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur serta norma organisasi.

 

 

Munaslub menghasilkan kesepakatan bahwa masa bakti kepengurusan IMI Pusat, IMI Provinsi, serta IMI Kabupaten/Kota diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Pasal 50, 59, dan 68 AD dan ART IMI Tahun 2024.

“Perubahan masa kepengurusan ini memiliki beberapa manfaat. Dari segi organisasi, periode yang lebih panjang memberikan kesempatan bagi pengurus untuk merencanakan dan melaksanakan program-program yang lebih baik dan inovatif. Seperti pengembangan infrastruktur otomotif, program pelatihan yang lebih komprehensif, serta penyelenggaraan event-event yang dapat meningkatkan prestasi atlet otomotif Indonesia di kancah nasional dan internasional,” kata Bamsoet.

 

Baca juga :  Polda Jateng Hadir Bantu Korban Terdampak Banjir di Kaligawe Semarang

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menguraikan, dari perspektif administrasi dan manajemen, satu periode yang lebih lama dapat membantu mengurangi beban administratif yang terkait dengan pemilihan dan transisi kepimpinan.

 

Baca juga : Sidang DPN di Istana Kepresidenan Bogor, Hadir Panglima TNI

 

Dengan mengurangi frekuensi pemilihan, IMI dapat mengalihkan fokus dari proses internal menuju pengembangan eksternal. Semisal program peningkatan keterampilan, sosialisasi, dan promosi olahraga motor di seluruh Indonesia.

“Dalam konteks responsivitas terhadap perkembangan global dan regional, dengan adanya periode yang lebih panjang, IMI diharapkan bisa memberikan respon yang lebih baik terhadap perkembangan dunia olahraga dan regulasi internasional yang berdampak pada dunia otomotif. Kesempatan untuk merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif baru diharapkan dapat menjadi fokus utama dalam program IMI selama lima tahun,” pungkas Bamsoet. (Red/Kholis)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w .
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Scroll to Top
news-0912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0912