Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota, Tiga Residivis Ditangkap

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Peredaran narkotika dengan berbagai modus terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Namun upaya tersebut kembali digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ketiganya yakni ATA (32), warga Kartasura, RA (31), warga Laweyan, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

 

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu di Semarang, Pelaku Mengaku Disuruh DPO

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

 

“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ungkapnya, Selasa (12/05/2026).

 

Baca juga : Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Libatkan Hubungan Keluarga

 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah kamar kos kawasan Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram yang telah siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam Android, alat hisap sabu, timbangan digital, kaos kaki yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang dipakai mendukung aktivitas peredaran.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran secara terorganisir,” jelasnya.

 

Tidak berhenti di lokasi pertama, pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka ATA mengaku telah mengirimkan sabu seberat sekitar 100 gram ke wilayah Pekalongan melalui jasa ekspedisi.

 

Tim Ditresnarkoba pun bergerak menuju sebuah kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan di dalam kardus paket pengiriman barang.

 

Baca juga : Warga Ngaliyan Gelar Doa Bersama Tolak Bala, Forkopimcam dan Dishub Turut Mendukung

 

Modus penyamaran tersebut dilakukan guna mengelabui petugas dan memperlancar distribusi narkotika antar kota.

 

“Para pelaku mencoba memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menghindari pengawasan petugas. Namun pola tersebut berhasil kami ungkap melalui pengembangan yang cepat dan terukur,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka ATA bersama ADS memperoleh sabu seberat 200 gram dari seorang pemasok berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diambil di sekitar wilayah Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026.

 

Baca juga : RS Keluarga Sehat III Semarang Latih Relawan Kemanusiaan Tangani Kondisi Gawat Darurat

 

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil bersama tersangka RA untuk diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Polisi juga mengungkap bahwa sistem pembayaran dilakukan secara tempo setelah narkotika berhasil terjual.

 

Menurut pihak kepolisian, keterlibatan kembali para residivis dalam kasus serupa menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih kuatnya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan mantan pelaku sebagai pengedar.

 

“Ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.

 

Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas

 

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang masih buron. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top