KUPANG, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, yakni Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/03/2025).
Sidang pertama, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, memutuskan Brigpol L bersalah karena melakukan perilaku seksual menyimpang yang mencoreng citra Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran Brigpol L selama pemeriksaan dan perbuatannya yang mencederai citra Polri. Sidang memutuskan PTDH bagi Brigpol L melalui keputusan PUT KKEP/13/III/2025,” ungkap Kabid Humas Polda NTT.
Baca juga : Polda Jateng Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Pastikan Pemudik Tetap Aman Nyaman dan Lancar
Sidang kedua, yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menjatuhkan sanksi serupa kepada Ipda H. Meskipun memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun berdinas, Ipda H dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga, yang turut memperburuk citra institusi Polri.
“Pemecatan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra institusi,” tandas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca juga : Prediksi Puncak Arus Mudik 28 Maret dan Arus Balik 5 April 2025, Libatkan Semua Stakeholder Hingga Pramuka
Sepanjang tahun 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah memecat 11 anggota polisi, dengan kasus asusila menjadi pelanggaran yang dominan. (Red./Kholis/.hms)