JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah alias Anca atau EV (asisten pribadi gubernur Bengkulu) dan Isnan Fajri atau IF (sekretaris daerah Provinsi Bengkulu) untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Barang bukti uang itu diamankan setelah tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang. Adapun, delapan orang yang diamankan itu yakni, Syarifudin (SR) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syafriandi (SF) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Saidirman (SD) – kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Ferry Ernest Parera (FEP) – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, jelas Wakil Ketua KPK.
Dan, Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Bengkulu, Tejo Suroso (TS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca (AC) – Asisten Pribadi Gubernur Bengkulu, ujarnya.
Mereka yang sempat diamankan itu saat ini telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi. Mereka diamankan tim satgas KPK, pada Sabtu (23/11/2024).
Alexander Marwata menambahkan, bahwa selain mengamankan delapan orang itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang. Ia menyebut, dari mobil saksi Saidirman (SD) mengamankan uang tunai Rp 32.550.000.
Ditambah dengan catatan penerimaan dan penyaluran uang, dan uang tunai sejumlah Rp 120 juta. Uang itu diamankan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Tak hanya itu, tim satgas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil Rohidin Mersyah.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV,” ujar Alexander Marwata.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
“Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu. (Red/Tomo)