KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga tahun 2025, angka kepatuhan baru mencapai 41,22 persen, sebuah kondisi yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Baca juga : Dialog Antikorupsi KPK di Semarang: Kepala Daerah se-Jateng Teken Pakta Integritas
Temuan ini disampaikan dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026 di Semarang. Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai unsur pemerintahan daerah.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik.
“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor. Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya melindungi diri mereka sendiri dari potensi fitnah dan konflik kepentingan,” ujar Kunto di hadapan peserta workshop.
Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan praktik korupsi. Berdasarkan data sepanjang 2004 hingga 2025, tercatat 371 dari 1.951 pelaku korupsi berasal dari kalangan anggota DPR dan DPRD, menjadikan sektor ini sebagai salah satu episentrum penyimpangan.
Baca juga : Gandeng KPK, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Secara Preventif
Kunto menjelaskan, praktik korupsi dalam PBJ tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi telah dimulai sejak proses perencanaan dan penganggaran. Skema seperti ijon proyek, kolusi antara DPRD dan vendor, hingga manipulasi spesifikasi teknis masih kerap terjadi.
“Celah korupsi terbuka sejak awal ketika sistem lemah dan integritas pengambil keputusan tidak dijaga,” tegasnya.
Berbagai modus seperti mark up harga, suap, hingga manipulasi pemenang lelang juga masih mewarnai proses pengadaan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penguatan sistem saja tidak cukup tanpa diimbangi komitmen moral dari para penyelenggara negara.
Baca juga : KPK Fokus Pendalaman Substansi Cegah Korupsi di Pemerintah Daerah
Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan DPRD menjadi kunci. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, hingga forum perangkat daerah.
“Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengesahan APBD yang transparan dan dipublikasikan akan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan,” tambah Kunto.
Selain penguatan sistem, KPK juga mendorong pembangunan karakter melalui program pendidikan antikorupsi. Inisiatif seperti PAKU Integritas, Keluarga Berintegritas (Kertas), hingga Perempuan Antikorupsi menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK menilai DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan LHKPN dan penguatan integritas menjadi fondasi utama dalam menjaga legitimasi lembaga legislatif.
Baca juga : KPK Ingatkan Pemda Jateng: Pokir DPRD Rentan Penyimpangan, Pengawasan Harus Diperkuat
Melalui forum ini, KPK berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan kembali mendapatkan kepercayaan publik. (Red.ADC)




