Kapolda Banten Ungkap Insiden Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang

Kapolda Banten Irjen Suyudi saat Press Conference di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025, saat Press Conference di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

“Bermula dari kasus sebuah penggelapan kendaraan yang ditangani Polda Banten. Berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025 yang diterima oleh Polsek Rajeg, Polresta Tangerang ,” kata Kapolda Banten Irjen Suyudi.

DIterangkan, laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 WIB.

 

Baca juga : Upaya Sembunyikan Narkotika di Mobil Diendus Polda Jateng, BB 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi Berhasil Disita

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS, warga Pandeglang, dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dan ternyata, AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas berupa KTP palsu dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Mobil yang disewa AS tersebut kemudian diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan.

“AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO,” tambah Suyudi menerangkan.

 

Baca juga : Mantan Presiden Jokowi Kunjungi Unit Pengolahan Sampah di Banjarnegara

 

Selanjutnya, mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual. Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta. Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta. Kemudian, dari IS kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.

Suyudi menerangkan hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut sebagian besar telah dinonaktifkan.

“Satu masih aktif 2 GPS sudah tidak aktif. Karena 2 GPS tidak aktif pemilik rental saudara Agam dan ayahnya beserta timnya melakukan pencarian secara mandiri, sehingga mendapat informasi bahwa mobil ini ada di sekitar Pandeglang dan dilakukan pencarian,” lanjut Kapolda.

 

Baca juga : Dibangun Dari Dana Hasil TPPU Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

 

Dengan bekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekita Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

“Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambilalihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah peristiwa penembakan,” ungkap Suyudi.

 

Baca juga : Kombes. Pol. Irwan Anwar Berikan Apresiasi Keren Kepada Bankom Polrestabes Semarang.

 

Dan peran tersangka penggelapan mobil yang merupakan warga sipil, sebagai berikut :

  1. AS (29) – Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
  2. IS (39) – Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada AA dan BA.
  3. IH (DPO) – Peran: Orang yang menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP palsu dan Kartu Keluarga palsu dengan atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan sekaligus sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio kepada RH (DPO).
  4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS.

 

Baca juga : Soft Launching Satpas Prototipe, Polres PurbaIingga Siap Berikan Pelayanan Terbaik

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni :

  • 1 (satu) buah Surat BPKB Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO
  • 1 (satu) buah Surat STNK Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO
  • 1 (satu) Unit Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO
  • 1 (satu) buah Kunci kendaraan
  • 1 (satu) Lembar Tanda terima sewa kendaraan
  • 1 (satu) buah KTP palsu
  • 1 (satu) lembar KK palsu
  • 1 (satu) buah ID Card palsu
  • 1 (satu) lembar fotocopy stnk brio

(ADC/Bidhms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita  Bankom Semarang News  WhatsApp Channel :
h ttps://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w 
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top