Dibangun Dari Dana Hasil TPPU Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

Konferensi Pers Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengenai penyitaan aset PT.AJ sebuah Hotel Aruss Semarang, yang diduga sebagai hasil TPPU Judol. Senin (6/1/2025)

JAKARTA, BANKOM SEMARANG NEWS.ID – Diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online, Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, setelah melalui penyelidikan yang panjang. Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

 

Baca juga : Upaya Sembunyikan Narkotika di Mobil Diendus Polda Jateng, BB 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi Berhasil Disita

 

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers.

PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

 

Baca juga : Polrestabes Semarang Jaga Ketertiban, Laksanakan Razia Miras Acara Komunitas Dua Tak Di Sirkuit Mijen

 

Diungkapkan juga oleh Dirtipideksus, bahwa modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi Assegaf.

 

Baca juga :  Sertijab Kasat Lantas Polres PurbaIingga, Perkuat Integritas dan Profesionalisme

 

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ungkap Dirtipideksus.

 

Baca juga : Soft Launching Satpas Prototipe, Polres PurbaIingga Siap Berikan Pelayanan Terbaik

 

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

Baca juga : Polsek Pageruyung Laksanakan “Cooling System”, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pasca Tahun Baru

 

Dirtipideksus Bareskrim Helfi Assegaf menegaskan, bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” pungkas Dirtipideksus.

 

Baca juga : Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

 

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa. (ADC/hms)

 

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita  Bankom Semarang News  WhatsApp Channel :
h ttps://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5Z2w 
Pastikan sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hubungi Informasi Iklan:

Scroll to Top