KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dalam mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang terjadi di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaliyan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Korban berinisial MTP (16) menjadi korban pembacokan saat dalam perjalanan pulang sekolah pada Rabu, 19 Agustus 2026. Peristiwa bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban mengalami mogok di lokasi kejadian. Saat korban berusaha menghidupkan kembali kendaraannya, seorang pengendara sepeda motor datang dari arah belakang. Tanpa diduga, pelaku kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari lokasi.
Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Barang Bukti Motor Diamankan
Korban yang mengalami luka pada bagian kepala kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis dan harus menjalani perawatan akibat luka robek yang dialaminya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapatkan tiga jahitan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Ngaliyan bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Baca juga : Polsek Ngaliyan Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Rumah, Satu Lagi Masih Buron
Personel Unit Reskrim Polsek Ngaliyan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan IPTU Nur Azam, S.H., M.H., berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembacokan terjadi.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan,” demikian keterangan yang disampaikan terkait proses pengungkapan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah mendapatkan perawatan di RS Amino Gondohutomo, Pedurungan, Semarang. Terduga pelaku juga disebut pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Bina Karya Pemalang. Dalam perjalanan proses rehabilitasi tersebut, yang bersangkutan diketahui melarikan diri dan kemudian kembali berada di lingkungan masyarakat.
Baca juga : Polsek Ngaliyan Ungkap Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Semester 7 Diamankan
Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan kepolisian. Polisi tetap melakukan penanganan perkara berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta kondisi kejiwaan terduga pelaku. Penilaian mengenai kondisi tersebut tentunya harus didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang berwenang.
“Terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kondisi serta riwayat kesehatan yang bersangkutan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses penanganannya,” ungkapnya.
Pengungkapan perkara dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca juga : 23 Motor Korban Penggelapan Dikembalikan, Polsek Ngaliyan Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bagi warga, khususnya para pelajar yang setiap hari menggunakan jalur tersebut, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di ruang publik. Apabila melihat kejadian mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diimbau segera mencari tempat aman dan menghubungi pihak kepolisian maupun meminta bantuan warga sekitar.
Kecepatan penanganan perkara bukan hanya soal menemukan pelaku, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman bagi korban, keluarga, dan masyarakat. (Red.ADC)




