Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Barang Bukti Motor Diamankan

KOTA SEMARANG, Bankomsemarangnews.id Upaya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, sekaligus mengamankan dua orang tersangka berinisial TAS dan S, warga Ngablak, Kecamatan Genuk.

 

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.41 WIB. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap perkara.

 

Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor Gajahmungkur, Motor Ditemukan di Tinjomoyo

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mempelajari rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, serta menelusuri informasi mengenai keberadaan kendaraan dan orang-orang yang diduga terlibat.

 

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. 

 

Pengembangan tidak berhenti setelah penangkapan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasilnya, satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian berhasil ditemukan dan diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada.

 

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.

 

Baca juga : Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor di Palebon, Pelaku dan Penadah Ditangkap

 

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.

 

Menurutnya, keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan karena membantu petugas memperoleh petunjuk mengenai rangkaian kejadian serta mengembangkan identitas pihak yang diduga terlibat.

 

Dalam pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua tersangka diduga memiliki riwayat perkara serupa. Tersangka TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali. Sementara tersangka S juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian.

 

Baca juga : Curanmor Rusunawa Kaligawe Terungkap, Polisi Amankan Tersangka dan Empat Sepeda Motor

 

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelas AKP Dwi Yudi.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana curanmor. Di tengah masih adanya potensi pencurian kendaraan bermotor, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek keamanan ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk memperkecil peluang pelaku melakukan pencurian.

 

AKP Dwi Yudi juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons cepat dan melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kewaspadaan bersama dari masyarakat.

 

Baca juga : Kurang dari 9 Jam, Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Celurit di Dadapsari

 

Saat ini, kedua tersangka TAS dan S beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polrestabes Semarang memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Baca juga : Polsek Ngaliyan Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Rumah, Satu Lagi Masih Buron

 

Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya peran laporan warga, rekaman CCTV, dan respons cepat kepolisian dalam memutus ruang gerak pelaku kejahatan. (Red.ADC)

 

Simak berita terkini dan baca berita kami langsung di ponselmu.
Akses berita Bankom Semarang News
WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VatTkCa4SpkQUzGt5
Scroll to Top